PRABUMULI H- Akibat aksi nekatnya menggondol isi rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Ay (inisial,red) terpaksa meringkuk di jeruji besi.
Ay diringkus pada Sabtu 4 November 2023 sekira jam 21.00 WIB oleh Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur yg dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi dan digawangi Katim Norman Singo, Bripka Zico Klambet serta Bripka Adi Boy. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pria berusia 32 tahun ini nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik korbannya Yose Rizal (38) Jalan RA Kartini Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Akibat aksinya itu, korban yang kehilangan uang, perabotan dan isi rumah mengalami kerugian yang ditafsir Rp 10 juta. Sementara tersangka saat ini sudah mendekam di Polsek Prabumulih Timur Awal mula aksi pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui korban pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Kejadian itu diketahui korban Yose Rizal saat dirinya tiba di rumah setelah sepulang bekerja Adapun dalam aksi itu, pelaku mencongkel jendela samping rumah Korban menggunakan linggis. "Setelah berhasil pelaku mengambil sejumlah barang - barang milik korban," kata Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry S didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi, Minggu 5 November 2023. Pelaku berhasil menguras isi rumah korban, berupa 1 Unit TV Android Merk Sharp ukuran 50 inch.1 Unit Dispenser Warna merah hitam Merk Mito. 1 Unit Playstation 3 Merk Sony. 2 Set Bedcover serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000. "Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," tuturnya. Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, atas laporan dari korban tim singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku diketahui berada di cafe yang ada di Jalan Jaksa Agung Kota Palembang. "Dari keterangan tersangka, bahwa benar dia yang telah mengambil barang-barang milik korban, sebagian disimpan di rumahnya," tambahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. Atas keterangan tersangka tim bergerak kembali ke Kota Prabumulih menuju rumah tersangka untuk mengamankan barang bukti. "Kemudian dari keterangan tersangka, bahwa sepeda motor yg digunakannya pada saat melakukan pencurian ada di sebuah bengkel Kota Muara Enim," tukasnya kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur.(*)
Kategori :