TOBOALI - SA (21) terduga pelaku pencurian handphone tetangga saat sedang di-cas di kediaman korban RD (28) yang berada di Pangkal Buluh, kecamatan Payung, Bangka Selatan (Basel), akhirnya repot sendiri.
Ini gara-gara [peristiwa Sabtu (17/02) di rumah korban, ada saat itu sekira pukul 02.00 wib dini hari.
Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah mengatakan, korban RD melaporkan bahwa telah terjadi pencurian terhadap sebuah handphone miliknya, tetapi terduga pelakunya adalah tak lain SA yang merupakan tetangga sendiri.
"SA ini yang memang diduga sebagai pelaku pencurian Hp tersebut, tetapi pelaku ini tak terima karena di tuduh mencuri," ungkapnya, Minggu (18/02).
BACA JUGA:Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Ayah di Merangin Tega Bunuh Anak Kandungnya
Kronologi bermula, pada Sabtu (17/02) terduga pelaku sedang memasuki kediaman rumah korban dan berusaha mengambil Hp yang saat itu sedang di cas di kamarnya, namun adik korban meneriaki pelaku maling sekaligus menangkapnya, lalu korban pun terbangun serta terkejut melihat pelaku sedang berada di rumahnya.
Pada saat itu, korban meminta adiknya untuk melepaskan pelaku lalu adik korban menceritakan bahwa SA ini mengambil atau mencuri Hp milik korban dan saat itu lah korban langsung mengecek Hp yang berada di kamarnya sedang di cas sudah tidak ada.
"Korban sempat mendatangi pelaku dengan baik - baik seraya menanyakan apakah ia mengambil Hp miliknya, namun jawaban yang didapatkan malah pelaku ini marah - marah kepada korban dan menuduh tanpa bukti," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, usai mengetahui jawaban pelaku ini yang tak mengaku akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000.
BACA JUGA:Honorer Pemkab Basel Nekad Gadai 2 Unit Mobil Rental
Setelah menerima laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Payung langsung menuju kediaman pelaku serta melakukan penggeledahan dan di dapatkan sebuah Hp merk Infinix Hot 10S warna hitam yang di taruh oleh pelaku di lemari bajunya.
"Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Payung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tindak pidana pencurian," pungkasnya.(babel/*)