Pemilih Wajib Tahu! Cara Memilih Tanpa Undangan di 14 Februari 2024

Senin 12 Feb 2024 - 19:02 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Yakni bisa cek  dulu melalui cekdptonline.kpu.go.id. (Setelahnya) anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul yang bersangkutan itu. Nanti dilayani oleh KPPP nya 

Masyarakat yang berhak memilih bisa mengecek di DPT online, dimana ini merupakan memutakhirkan data pemilih. Sehingga bisa mengecek apakah sudah terdaftar belum di DPT.

Jadi, sekarang tetap bisa digunakan cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa untuk pencoblosan pemilu nanti. (*) 

 

Kategori :