Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan berbagai strategi demi memperkuat kinerja pegawai Aparatut Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah yang dilakukan ialah dengan memperketat pengawasan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, evaluasi kementerian/lembaga (KL) akan dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun alias 3 bulan sekali untuk yang periodik. Ditambah pula dengan satu kali evaluasi tahunan untuk memastikan progress kinerja ASN tetap terpantau.
Dengan begitu, apabila ada pegawai dengan kinerja yang buruk, maka langkah mutasi pun bisa segera dilakukan dalam waktu yang lebih singkat. KL tersebut pun jadi tak harus menunggu dua tahun dulu untuk mutasi.
"Karena plan yang biasa kita siapkan biasanya setiap tahun, maka sekarang dalam setahun penilaian kerjanya minimal 4 kali, sehingga kalau memang buruk (kinerja), tidak harus nunggu 2 tahun (untuk mutasi)," kata Anas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Mereka jadi kepala dinas pasar kemudian tiba-tiba pasarnya kotor semua (misalnya). Tidak jalan, tidak bersih, masa nunggu 2 tahun baru mutasi? Kalau kinerjanya 3 bulan memang tidak bagus, mereka nanti bisa diusulkan dengan perjanjian kinerja," sambungnya.
Di sisi lain, selama ini ia juga melihat kalau KL kadang kala terlalu baik dalam menilai kinerja anggotanya sehingga ujungnya berimbas pada kinerja KL. Oleh karena itulah, demi mencegah hal-hal tersebut terjadi Kementerian PANRB mempersingkat waktu evaluasi pegawai. Lewat langkah ini pula harapannya kinerja kementerian jadi lebih lincah.
"Evaluasi kinerja pegawai dihubungkan dengan kinerja organisasi. Berkali-kali kami sampaikan, kita ini pak ketua, kalau jadi pejabat pilihan kita untuk menilai kinerja nggota dua, baik atau baik sekali. Akhirnya apa? Kinerja individu 99%, kinerja organisasi kadang cuma 40%," tuturnya.
Dalam mewujudkan langkah pengetatan ini, Kementerian PANRB pun menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun RPP ini ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang.
"Penguatan kinerja pegawai ASN. RPP ini akan menguatkan pentingnya dialog kinerja dalam penetapan dan klasifikasi ekspektasi, on going feedback dan evaluasi kinerja pegawai," pungkasnya. (dc)