Australia Larang Para Bos Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Ada Dendanya!

Kamis 08 Feb 2024 - 03:23 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Jakarta - Australia akan memberlakukan undang-undang yang mengatur agar berhak menolak telepon dan pesan dari atasan di luar jam kerja. Atasan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda.

Melansir dari Reuters, Rabu (7/2/2024) Menteri Ketenagakerjaan Australia Tony Burke mengatakan aturan ini dapat menghentikan karyawan yang bekerja lembur tanpa dibayar. Karyawan diizinkan menolak panggilan telepon maupun pesan dari atasan yang tak masuk akal saat jam kerja sudah selesai.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diperkirakan akan diperkenalkan di parlemen pekan ini. Nantinya, RUU ini akan mengatur hak-hak pekerja lain, seperti standar bagi pekerja sementara, pekerja tetap, hingga sopir truk. Undang-undang serupa yang memberikan hak kepada karyawan juga berlaku di Perancis, Spanyol, dan negara-negara lain di Uni Eropa.

BACA JUGA:Chongqing Kota Paling Futuristik, Kereta Belah Gedung dan Bus Terbang

"Apa yang kami katakan adalah seseorang yang tidak dibayar 24 jam, tidak boleh dihukum jika mereka tidak merespon selama 24 jam," kata Perdana Menteri Anthony Albanese.

Namun, RUU ini mengundang reaksi negatif dari beberapa politisi, sejumlah pengusaha dan pemimpin perusahaan. Mereka menilai aturan ini merupakan tindakan yang berlebihan dan berpotensi melemahkan sistem kerja fleksibel dan berdampak pada daya saing.

Sementara itu, Partai Hijau yang mendukung peraturan tersebut sekaligus menjadi pihak pertama yang mengusulkan tahun lalu mengatakan kebijakan ini merupakan kemenangan yang besar bagi mereka.

Pihaknya juga telah mencapai kesepakatan dengan Partai Buruh, partai-partai kecil dan independen untuk mendukung RUU ini. Pemimpin Partai Hijau Adam Bandt menyebut warga Australia rata-rata bekerja lembur selama enam minggu tanpa dibayar setiap tahunnya,

BACA JUGA:Zenith Defy Extreme Mirror, Jam Tangan yang Terbuat Dari Baja Namun Dipoles Hingga Sejernih Cermin

Bandt menyebut total upah lemburan yang belum dibayar setara dengan lebih dari A$ 92 miliar atau senilai US$ 60,13 miliar setara Rp 942 triliun (kurs Rp 15.669). "Waktu itu milikmu, bukan bosmu," jelasnya. (dc)

 

Kategori :