"Pelaku diamankan selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni,
1 (satu) bundel surat jual beli limbah besi tua (Scrap). "Tersangka saat ini dalam pemeriksaan dan dikenakan pasal 378 KUHPidana," tukasnya.(*)
Kategori :