BATURAJA - Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (31) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
AK diamankan di ruko miliknya yang terletak di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,18 gram. '
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari makan ruang dapur ruko milik AK.
BACA JUGA:Tembak Bule Turki di Bali, 3 WNA Meksiko Ditangkap Tim Bareskrim Polri
AK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Saya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Palembang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU.
Imam Zamroni juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas narkoba.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Lakukan Kring Serse
“Mari kita bersama-sama perangi narkoba, karena narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya. (Okes/*)