JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan relokasi atau redistribusi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini memungkinkan para guru dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan domisili demi efektivitas kerja dan pemerataan tenaga pendidik.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa sejumlah pemda selama ini menghadapi persoalan ketimpangan distribusi guru ASN.
Ada sekolah yang menumpuk tenaga pengajar, sementara sekolah lain mengalami kekurangan hingga berpotensi kembali menggunakan tenaga honorer.
BACA JUGA:Internet 5G Bakal Makin Murah Tahun Depan? Ini Kata Komdigi!
BACA JUGA:Chip Memori Melonjak, Xiaomi Peringatkan Harga Ponsel Naik Tahun Depan!
“Silakan pejabat pembina kepegawaian melakukan relokasi atau remapping guru PPPK sesuai kebutuhan. Kami ingin penempatan guru lebih efisien, efektif, dan memberi manfaat langsung bagi daerah,” ujar Prof. Zudan, Senin 24 November 2025.
Ia mencontohkan kasus guru PPPK yang tinggal di Kota Semarang tetapi bertugas di Kabupaten Semarang. Pemda dapat memindahkan guru tersebut ke sekolah di wilayah domisili, selama ada kebutuhan formasi di kota tersebut.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa proses mutasi hanya bisa berjalan apabila pemda terlebih dahulu memperbarui data pada aplikasi layanan kepegawaian. Pemutakhiran data harus dilakukan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab).
“Pemda memang memiliki kewenangan meredistribusi. Namun jika data tidak diperbarui, sistem otomatis menolak perpindahan tersebut,” tegas Suharmen.
Untuk memastikan kebijakan baru ini berjalan seragam di setiap daerah, BKN juga menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman resmi. Langkah ini sekaligus menutup celah pemda yang selama ini beralasan membutuhkan dasar tertulis sebelum meredistribusi ASN.
“Kita siapkan SE agar semuanya jelas. Jangan sampai ada alasan lagi bagi pemda untuk merekrut honorer baru,” tutup Prof. Zudan.