Pasutri Asal Palembang Dibekuk saat Pesta Sabu di Prabumulih

Rabu 19 Nov 2025 - 19:38 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Suhendra

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111/112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kategori :