PRABUMULIH – Upaya Polres Prabumulih dalam menekan peredaran senjata api ilegal mulai menunjukkan hasil.
Hal ini terlihat dari penyerahan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang tanpa amunisi oleh warga secara sukarela kepada Sat Intelkam Polres Prabumulih, Rabu (1/10/2025).
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasat Intelkam Polres Prabumulih Iptu Romi Afriyadi SPsi MH, didampingi Kabo Intel Iptu Kiki Kiswanto SSos dan PS Kanit IV Kamneg Aiptu Rustam Kamseno, di ruang Sat Intelkam.
“Alamdulillah, hari ini kita menerima penyerahan dua pucuk senjata api dari masyarakat. Ini adalah bukti kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum,” ujar Romi.
Romi menjelaskan, kedua senjata api rakitan tersebut diserahkan langsung oleh pemiliknya secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Dua-duanya senjata api laras panjang dan diserahkan langsung oleh pemiliknya secara sukarela,” tegasnya.
Menurutnya, langkah warga ini tidak terlepas dari sosialisasi, penyuluhan, dan pendekatan persuasif yang gencar dilakukan aparat kepolisian.
Untuk sementara, senjata api rakitan itu disimpan di gudang senjata Polres Prabumulih sebelum nantinya dimusnahkan sesuai prosedur.
“Senjata api rakitan yang kita terima akan disimpan di gudang senjata Polres Prabumulih, dan pada waktunya nanti akan kita musnahkan,” ungkap Romi.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat berujung pada tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, Romi juga mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya. Sebab, apabila kedapatan menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, tentu akan dijerat hukum pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga bisa menyerahkan senjata melalui Polsek, Polres, maupun lewat kepala desa (kades) atau lurah setempat. Polres menjamin tidak ada konsekuensi hukum bagi yang menyerahkan secara sukarela.
“Bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api dan hendak menyerahkan kepada polres, dapat langsung mendatangi Polsek, Polres, ataupun melalui kades atau lurahnya,” pungkasnya.
Penyerahan ini menjadi bukti bahwa strategi Polres Prabumulih melalui pendekatan humanis, dialogis, serta penyuluhan hukum efektif meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sat Intelkam sendiri rutin turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan bahaya kepemilikan senjata api ilegal yang tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum dengan ancaman pidana berat.(*)