Tipu Kenalan, Pemuda Prabumulih Gasak Motor Lalu Kabur: Dibekuk Opsnal Tekab Sunyi Senyap

Kamis 11 Sep 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Suhendra

Salah satunya pencurian motor Honda Beat di halaman Masjid Ibnu Hanan, Jalan Raya Prabumulih–Beringin, pada 14 Agustus 2025 lalu.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Selain kasus penggelapan, ia juga pernah mencuri motor di kawasan Prabumulih–Beringin,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, Aldo dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat,” tambah Kapolsek.

Kategori :