Pemda OKU Selatan Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu, Wajib Unggah 9 Dokumen DRH

Senin 08 Sep 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

7. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah; 

BACA JUGA:Keracunan Makan Bergizi Gratis di OKI, Siswa Mendapatkan Perawatan Medis

BACA JUGA:Selamat Jalan Cakok, Jejak Dermawan dan Pemimpin Merakyat Muara Enim 2 Periode Muzakir Sai Sohar

8. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah; 

9. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. 

Nah, bagi honorer yang instansinya belum merilis pengumuman alokasi kebutuhan, jenis dokumen untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di OKU Selatan kiranya bisa dijadikan rujukan.

Kategori :