Pemeriksaan lebih mendalam terhadap ponsel pelaku mengungkap pesan dan bukti transaksi yang menguatkan peranannya sebagai bandar narkotika.
Dengan barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka kini resmi berstatus bandar narkotika. "Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara," tegas Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Suami Buruh, Istri IRT: Pasutri Ini Tertangkap Jadi Pengedar Sabu di Prabumulih
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian HP di RSUD Prabumulih, Satu Masih DPO
Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi jaringan narkoba di Kota Prabumulih. Aparat kepolisian menegaskan bahwa wilayah kota tidak akan menjadi ruang aman bagi para pengedar dan bandar narkotika.
Dengan penangkapan ini, setidaknya 100,4 gram sabu berhasil diamankan, mencegah potensi ribuan dosis narkotika masuk ke masyarakat.
Polres Prabumulih menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus berlanjut, dan setiap pelaku yang terlibat akan diproses hukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.