Korban membuat laporan resmi dengan didampingi anak-anak kandung lainnya serta Ketua RT setempat. Mereka sepakat menuntut agar SM diproses hukum tanpa pandang bulu, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan rumah tangga.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
SM kini menghadapi jeratan hukum yang tegas. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait pengancaman disertai kekerasan. Ancaman hukuman penjara menanti sebagai konsekuensi dari tindakannya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan dan ancaman dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir, bahkan jika pelaku adalah anak kandung sendiri.
BACA JUGA:Gasak 2 Motor Sekaligus, Warga Pali Ditangkap Tim Tekab Prabu
Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk melindungi masyarakat, khususnya lansia, dari segala bentuk kekerasan.