KORANPRABUMULIHPOS.COM – Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto terus meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor kripto mencapai 15,85 juta per Juni 2025. Angka ini naik 5,18% dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta investor.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menilai tren tersebut menjadi bukti bahwa kripto semakin diterima publik sebagai salah satu alternatif investasi. Ia menambahkan, pemerintah juga tengah memperkuat tata kelola dan pengawasan industri, terlihat dari peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Oscar turut mendukung kebijakan baru pemerintah terkait pajak aset kripto, termasuk penyempurnaan regulasi pajak. Menurutnya, aturan pajak yang jelas dan terstruktur menempatkan kripto sejajar dengan instrumen keuangan sah lainnya.
Mulai 1 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto. Perubahan ini menyusul pergeseran status kripto di Indonesia, dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik mirip surat berharga.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan Pajak Penghasilan atas Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan ketentuan lama yang mengenakan PPN 0,11% untuk transaksi melalui Bappebti dan 0,22% untuk non-Bappebti.
“Kami percaya, kolaborasi erat antara regulator dan pelaku industri akan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif bagi sektor ini,” kata Oscar.
Meski demikian, nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat menurun 34,83% dari Rp 49,57 triliun pada Mei 2025 menjadi Rp 32,31 triliun di Juni. Oscar optimistis penurunan ini hanya bersifat jangka pendek.
“Fluktuasi volume transaksi adalah hal wajar. Secara fundamental, industri kripto di Indonesia tetap berada pada jalur pertumbuhan yang sehat dan teratur,” tutupnya.