Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice

Sabtu 13 Jan 2024 - 03:05 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Dalam kejadian ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Sumeks/*)

 

Kategori :