Masalah Sepele, Dokter Umum di OKI Jadi Korban Penganiyaan Saudara Ipar, Kok Bisa?

Rabu 10 Jan 2024 - 03:49 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Kini, untuk pelaku telah diamankan di Kapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dalam kejadian ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Sumeks/*)

Kategori :