Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tim penyidik tengah mendalami adanya dugaan rekayasa kajian teknis yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk mengarahkan agar spesifikasi pengadaan mengutamakan penggunaan sistem operasi Chrome.
BACA JUGA:Disiplin ASN Usai Lebaran, Kementerian PANRB Minta PPK Lakukan Pengawasan Ketat
BACA JUGA:34 Bus Siap Berangkat! Ribuan Pegawai Antusias Ikuti Mudik Bareng Lintas Kementerian
“Padahal, hasil uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekkom menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan di berbagai daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kendala utamanya adalah ketergantungan perangkat pada koneksi internet yang stabil, yang masih menjadi tantangan di banyak wilayah Indonesia.
Tim teknis awalnya pun sempat merekomendasikan agar digunakan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut digantikan dengan kajian baru yang justru kembali menyarankan penggunaan Chromebook.