Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Senin 09 Jun 2025 - 23:37 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

“Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, padahal hal itu bukan kebutuhan riil,” tutur Harli.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019, ditemukan bahwa perangkat tersebut tidak efektif dalam mendukung proses pembelajaran.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Siring Muara Enim: Istri Tersangka Kembalikan Rp15 Juta ke Kejari

BACA JUGA:Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Siap Disidang

Hasil evaluasi dari tim teknis saat itu sebenarnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Namun, hasil kajian tersebut diduga digantikan dengan kajian baru yang secara khusus mengarahkan penggunaan Chrome OS.

Dari segi anggaran, proyek pengadaan ini menelan biaya hingga Rp9,982 triliun. Rinciannya, sebesar Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), sedangkan sekitar Rp6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini.(*)

Kategori :