“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ia mengaku melakukan penganiayaan karena alasan dendam pribadi terhadap korban,” ujar Aipda Devi Handra.
Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, penyidik masih mendalami lebih lanjut motif di balik aksi kekerasan tersebut.
BACA JUGA:Miris! Seorang Ibu Berusia 103 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Anak Sendiri Karena Masalah Tanah
BACA JUGA:Video Viral Oknum Polisi Aniaya Perempuan, Kapolrestabes Palembang: Urine Positif, Motif Asmara
Kini, Dekan Gunara mendekam di ruang tahanan Polsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Alias Suganda.(*)