Ambil Handphone dan Uang Orang yang Sedang Mandi, Polisi Amankan 2 Warga Kayuagung

Sabtu 06 Jan 2024 - 04:57 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

BACA JUGA:Kakek 70 Tahun Gantung Diri, Apa Penyebabnya?

“BB yang diamankan, dua unit handpone merk I Phone Promax 11 warna merah dan hijau toska,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(palpos/*)

 

Kategori :