Dak Jero! Baru Bebas 3 Bulan, Pemuda di Prabumulih Masuk Bui Lagi

Senin 26 May 2025 - 21:53 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros Suhendra

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan handphone Vivo Y17 milik korban.

BACA JUGA:Ditipu Modus Hadiah Bank, Uang Rp44 Juta Ibu Hj Mailani Lenyap Sekejap

BACA JUGA:Monalisa Disiram Susu & Dimaki Tetangga, Dituduh Lonte hingga Kumpul Kebo

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek,” kata Rama Juliani.

Rama menambahkan, “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.”tukasnya.

Kategori :