JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta—atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)—termasuk juga untuk guru honorer, mulai 5 Juni 2025.
Program BSU ini merupakan salah satu dari enam inisiatif stimulus ekonomi yang tengah dirampungkan pemerintah. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah menurunnya konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
"BSU dan berbagai bentuk bantuan lainnya untuk mendorong konsumsi masyarakat sedang dipersiapkan. Pelaksanaannya dimulai 5 Juni," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5).
Airlangga menyebutkan bahwa nominal bantuan yang akan diberikan tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan skema tahun 2022 yang saat itu mencapai Rp600 ribu per orang.
BACA JUGA:Guru Besar FK UNS Soroti Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
BACA JUGA:Kunci Rumah Subsidi untuk Guru Diserahkan Serentak di 7 Kota, Pemerintah Siapkan 20.000 Unit
"Besaran bantuannya lebih kecil dari sebelumnya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah masih merumuskan detail teknis dan alokasi anggaran, yang melibatkan sinergi lintas kementerian. “Masing-masing kementerian sedang memfinalisasi aturan pelaksanaannya,” imbuh Airlangga.
Penyaluran BSU ini merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk mengatasi tantangan pada sisi konsumsi rumah tangga di kuartal II-2025. Selain BSU, lima stimulus ekonomi lainnya yang juga akan diterapkan mulai 5 Juni meliputi:
Potongan harga transportasi untuk tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut selama libur sekolah;
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Al Rajhi, Miliarder yang Tak Lupa Jasa Guru
BACA JUGA:Alhamdulillah! Kemenag Pastikan TPG Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2025, Ini Besaran Anggarannya
Diskon tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara mobil pribadi selama Juni dan Juli 2025;
Diskon tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA selama dua bulan;
Perluasan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM);