Pemberhentian tidak hormat atau pemecatan oknum ASN tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
BACA JUGA:ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja 10 Tahun, Menteri PANRB: Harus Kembalikan Gaji
BACA JUGA:Terkuak, Ada Oknum ASN Pemkot Prabumulih Bolos Satu Dekade; Terancam Dipecat?
Banyak yang mendukung langkah tegas pemerintah kota. "Memang sudah seharusnya diberhentikan, dipecat. Anak saja tidak bekerja tapi masih terima gaji, dan kami berharap agar yang lain termasuk yang 10 tahun itu juga disanksi tegas, termasuk harus mengembalikan gaji," ungkap sejumlah warga
Sementara itu sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tak masuk kerja hingga 10 tahun sampai ke telinga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
Menteri PANRB ini menyoroti pegawai yang tak masuk kerja namun masih menerima gaji.
Ditegaskannya, ASN yang tak masuk kerja selama bertahun - tahun namun tetap menerima gaji wajib mengembalikan.
"Orang tersebut kan harus mengembalikan," kata
Rini Widyantini dilansir dari berbagai sumberdaya terkait adanya ASN yang bertahun tahun tak masuk kerja namun menerima gaji.
BACA JUGA:Skandal ASN Sakit 10 Tahun: Fakta Mengejutkan di Balik Gaji Buta PNS Prabumulih
BACA JUGA:Soroti ASN Bolos, Ketua DPRD Prabumulih Minta Sanksi Tegas: ASN harus Menjadi Teladan
Ia menekankan bahwa ketidakhadiran yang berkepanjangan termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian.
Rini memberikan contoh konkret, seorang ASN yang tidak hadir selama sebulan penuh secara berturut-turut saja sudah cukup untuk dikenakan sanksi berat.
Apalagi jika ketidakhadiran itu terjadi dalam jangka waktu lebih panjang, seperti berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Potensi untuk diberhentikan dari status kepegawaiannya pun semakin besar. "Itu sudah pelanggaran berat kan kategorinya, bisa diberhentikan," tuturnya.
Dilanjutkannya, jangankan bertahun - tahun, tak masuk kerja dalam kurun waktu satu bulan pun bisa dikenakan sanksi. "Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat,” tegasnya.
Seperti diketahui, kabar heboh dan mengejutkan datang dari Pemerintah Kota Prabumulih. Betapa tidak, dari hasil Inspeksi mendadak (sidak) Inspektorat kota Prabumulih diketahui ada beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Prabumulih yang bolos kerja di atas 2 tahun.