PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tak masuk kerja hingga 10 tahun sampai ke telinga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
Menteri PANRB ini menyoroti pegawai yang tak masuk kerja namun masih menerima gaji.
Ditegaskannya, ASN yang tak masuk kerja selama bertahun - tahun namun tetap menerima gaji wajib mengembalikan."Orang tersebut kan harus mengembalikan," kata Rini Widyantini dilansir dari berbagai sumberdaya terkait adanya ASN yang bertahun tahun tak masuk kerja namun menerima gaji.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Berduka, Pegawai PPPK Tutup Usai: Pingsan Dibarisan Apel, Meninggal Diperjalanan
BACA JUGA:Skandal ASN Sakit 10 Tahun: Fakta Mengejutkan di Balik Gaji Buta PNS Prabumulih
Ia menekankan bahwa ketidakhadiran yang berkepanjangan termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian.
Rini memberikan contoh konkret, seorang ASN yang tidak hadir selama sebulan penuh secara berturut-turut saja sudah cukup untuk dikenakan sanksi berat.
Apalagi jika ketidakhadiran itu terjadi dalam jangka waktu lebih panjang, seperti berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Potensi untuk diberhentikan dari status kepegawaiannya pun semakin besar. "Itu sudah pelanggaran berat kan kategorinya, bisa diberhentikan," tuturnya.
BACA JUGA:Terkuak, Ada Oknum ASN Pemkot Prabumulih Bolos Satu Dekade; Terancam Dipecat?
BACA JUGA:Soroti ASN Bolos, Ketua DPRD Prabumulih Minta Sanksi Tegas: ASN harus Menjadi Teladan
Dilanjutkannya, jangankan bertahun - tahun, tak masuk kerja dalam kurun waktu satu bulan pun bisa dikenakan sanksi. "Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril SKom MM menuturkan, bagi pegawai yang menyalahi aturan pasti akan diberikan sanksi. "Yang menyalahi aturan pasti akan kita sanksi," ucapnya.
Ditanya apakah sanksi sudah dilakukan, sebab informasinya sudah ada ASN yang dipecat lantaran bolos lebih dari 2 tahun. "Kita masih menunggu arahan pak wali sekarang masih dalam proses," pungkasnya.(*)