Dilaporkan Warga, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Senin 28 Apr 2025 - 22:24 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Dengan bukti yang cukup, kedua pelaku kini resmi dijerat sebagai pengedar narkoba. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah penjara minimal empat tahun.(*)

Kategori :