PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Ipda Rio Pratama Kristona, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Dua tersangka diamankan yakni, Galih Andika (32) dan Gita Agresia (28). Keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah yang terletak di Perumnas Griya Cipta Prabumulih 3, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Jumat malam, 25 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah milik Gita Agresia. Masyarakat setempat memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Unit 2 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polairud Polda Sumsel Gagalkan Praktik Ilegal Fishing, 4 Nelayan Banyuasin Ditangkap
BACA JUGA:Pasal Rokok Karyawan Rumah Makan di Prabumulih Dikeroyok: Satu Ditangkap, Satu Sudah di Penjara!
Setelah memastikan akurasi informasi yang diterima, tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Jonson, bersama Kanit Idik II, Ipda Rio, melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dalam penggerebekan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selama penggeledahan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Redbull berwarna biru, dengan berat bruto 4,88 gram," ujar Kasatresnarkoba, AKP Jonson, Senin 28 April.
Selain itu, turut diamankan pula 2 unit ponsel merk Vivo, uang tunai sebesar Rp300.000, dan 1 unit motor Honda Beat warna hitam.
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Modus Sewa, Mobil IRT di Prabumulih Hilang: Pelaku Ditangkap Tim Tekab Prabu
BACA JUGA:Tusuk Mantan Istri karena Gagal Rujuk, Sukri Zen Akhirnya Ditangkap di Banten!
Menurut keterangan dari kedua pelaku, pil ekstasi tersebut diperoleh oleh Galih Andika dari seorang rekannya yang berinisial R (yang kini menjadi buronan) di Desa Pengabuan, Kabupaten PALI.
"Pil ekstasi tersebut dibeli dengan harga Rp2.100.000 untuk 10 butir. Pil ekstasi tersebut milik GAG (29) yang dibeli oleh GA (32) melalui titipan," jelas AKP Jonson.