Mendagri menekankan bahwa sebagai langkah pencegahan, seluruh pihak terkait harus memastikan kesiapan anggaran serta meningkatkan koordinasi agar PSU berjalan lancar.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Kucurkan Dana PSU Empat Lawang, KPU Masih Hitung Kebutuhan
BACA JUGA:PSU Empat Lawang, Polda Sumsel Hitung Kebutuhan Personel Keamanan
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa masa kampanye pasangan calon akan berakhir satu hari sebelum memasuki masa tenang PSU. Ia juga menegaskan bahwa metode kampanye yang diperbolehkan harus sesuai dengan pertimbangan hukum putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan.
“Untuk tujuh daerah yang mendapat tindak lanjut putusan MK, durasi kampanyenya akan berlangsung selama tujuh hari,” tandas Afifuddin.(*)