Cerita Nilawati; Puspa Dewi PMI Asal Prabumulih yang Minta Pulang dari Singapura Sempat Ingin Bunuh Diri

Kamis 13 Feb 2025 - 23:05 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Keluarga Puspa Dewi, sangat berharap agar perempuan berusia 36 tahun yang tinggal di Jalan Pendawa, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih segera dipulangkan.

Hal ini seperti diungkapkan oleh ibu dari Puspa Dewi saat ditemui di rumahnya di Jalan Pandawa di RT 02 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis 13 Februari 2025.

Saat dibincangi wartawan Nilawati, hanya bisa merasakan kesedihan melihat kondisi putrinya yang tertekan di luar negeri. Ia merasa tak berdaya karena keterbatasan uang untuk membantu anaknya pulang.

Nilawati menceritakan bahwa Puspa Dewi adalah anak pertama dan satu-satunya dari pernikahan pertamanya. Ia mengatakan bahwa Puspa pernah bekerja di Malaysia sebagai TKI pada tahun 2022, namun kembali ke Indonesia pada Agustus 2024 setelah kontraknya selesai. "Keberangkatan pertama, dia melalui agen di Lampung," kata Nilawati.

BACA JUGA:Sebelum Ditunggu Rumdin Walikota Prabumulih Serba Baru

BACA JUGA:Dari Kebun Percontohan ke Sumber Pendapatan, BPP Kecamatan Timur Tanam Sayuran di Lahan Kantor

Pada keberangkatan keduanya, Puspa Dewi menggunakan visa panggilan dan terbang ke Singapura pada 7 Januari 2025. Di sana, dia mendapat majikan asal India, namun tidak betah karena merasa tertekan. 

Puspa sempat menghubungi ibunya dan menangis, bahkan mengancam untuk bunuh diri karena tidak tahan dengan kondisi tersebut. "Saya selalu mengingatkannya agar tidak melakukan tindakan nekat," ujar Nilawati.

Setelah tujuh hari bekerja di tempat tersebut, agen menjemput Puspa Dewi dan membawanya ke tempat penampungan. Namun, agen meminta ganti rugi sebesar Rp26 juta sebagai biaya pesawat dan akomodasi yang telah dikeluarkan untuk keberangkatannya. 

"Kami tidak memiliki uang untuk membayar ganti rugi tersebut," ungkap Nilawati, menambahkan bahwa agen memberikan waktu lima hari untuk menyelesaikan pembayaran, namun mereka tetap tidak mampu.

BACA JUGA:Kolaborasi Polres Prabumulih - Bank Sumsel Wujudkan Rumah Layak untuk Warga

BACA JUGA:Sarmi dan Edi Tempati Rumah Baru; Setelah Dibedah Kodim 404/ME Bersama BSB

Akhirnya, agen memberikan dua pilihan: Puspa Dewi bisa memilih untuk tetap bekerja dan dipindahkan ke majikan baru, atau membayar ganti rugi untuk bisa pulang. 

Puspa Dewi pun memilih untuk melanjutkan bekerja dengan majikan baru, seorang warga Tionghoa yang mempekerjakannya untuk merawat anak-anak dan rumah.

Namun, meskipun sudah bekerja di tempat yang baru, Puspa Dewi masih mengalami trauma dan sering menangis. "Dia tidak mengalami kekerasan fisik, hanya tertekan dengan pekerjaan yang tak pernah dianggap benar oleh majikannya," kata Nilawati.

Kategori :