PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang perempuan berinisial DA (29), warga Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Ia dijemput oleh anggota kepolisian Polsek Prabumulih Barat kediamannya pada Jumat 7 Februari 2025.
Lantas apa yang membuat DA berurusan dengan hukum? Ternyata kasus ini bermula ketika dirinya, datang ke Polsek Prabumulih Barat pada hari Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam laporannya, dia mengklaim bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Pelaku melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 2535 CK, sebuah dompet berisi uang senilai Rp1.760.000, kartu ATM BRI dan BNI, KTP, serta kartu BPJS. Kejadian tersebut dikatakan terjadi di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
BACA JUGA:Sumur PMN-017 Milik Pertamina EP Perkuat Pasokan Gas Domestik
BACA JUGA:Sepeda Listrik di Jalan Raya, Kasat Lantas Prabumulih: Ancam Keselamatan hingga Langgar Permenhub
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan kejanggalan dalam cerita yang disampaikan oleh pelaku. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk DS, yang mengaku telah diberi imbalan sebesar Rp50.000 oleh pelaku untuk memberikan keterangan palsu.
Dalam proses interogasi dan konfrontasi dengan saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dia buat adalah rekayasa belaka. Dia menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah agar tidak perlu lagi membayar cicilan sepeda motor yang ia miliki ke pihak leasing.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata sudah menjual motor yang dilaporkan hilang tersebut kepada seseorang yang identitasnya ia sendiri tidak ingat.
"Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dia buat adalah rekayasa. Dia mengungkapkan bahwa tujuan utama laporan palsu tersebut adalah agar tidak perlu lagi membayar cicilan motornya," kata Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, SH, yang didampingi Kanit Reskrim IPDA Wendy K, S.Psi., MH, kepada wartawan.
BACA JUGA:Febryanto Resmi Jabat Plt Kepala Rutan Prabumulih; Komitmen Perangi Narkoba dan Tingkatkan Keamanan
BACA JUGA:E-Tilang Belum Optimal, Satlantas Polres Prabumulih Masih Terapkan Tilang Manual
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk laporan polisi Model B, BAP saksi-saksi korban dan saksi lainnya, serta surat keterangan BA sumpah.
Sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana.