PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Polsek RKT Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial Arigomo Tarauci (35) warga asal Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Kasus ini bermula pada 7 Februari 2024, ketika seorang korban bernama Darmadi (46), seorang petani, asal Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 25 juta yang diserahkan kepada tersangka dengan harapan dapat membantu keponakannya mendapatkan pekerjaan sebagai sopir ambulans di PT. HK Tol Palindra.
Menurut laporan korban, uang tersebut diserahkan langsung kepada tersangka di kediaman seorang saksi, Suharli, di rumahnya. Terlapor bahkan membuatkan kwitansi sebagai bukti penyerahan uang.
Namun setelah penyerahan uang, keponakan korban tidak kunjung diterima bekerja di perusahaan yang dijanjikan. Lebih buruk lagi, uang yang telah diserahkan pun tak kunjung dikembalikan, menyebabkan korban mengalami kerugian yang cukup besar.
BACA JUGA:Modus Sewa Mobil, Pelaku Penggelapan di Prabumulih Diciduk Satreskrim Polres Prabumulih
Penyidik yang menangani kasus ini sebelumnya telah beberapa kali memanggil tersangka untuk dimintai keterangan, namun panggilan tersebut tidak pernah diindahkan.
Hingga akhirnya tersangka diamankan oleh Tim Macan RKT yang dipimpin oleh AIPDA M. Agustino.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan Arigomo Tarauci, tersangka utama, yang sempat bersembunyi di rumah seorang teman di Perumnas Arda, Kecamatan Prabumulih Timur," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek RKT, IPDA Haris Krisnanda.
Pihak kepolisian mengungkapkan, Arigomo Tarauci tidak hanya terlibat dalam satu kasus penipuan, melainkan diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap sebelas warga lainnya di Kecamatan RKT.
BACA JUGA:Pelaku Pembobolan Puskesmas Gunung Kemala Prabumulih Terjerat Kasus Curanmor Lintas Kabupaten
"Modus yang hampir serupa. Para korban yang merasa tertipu pun kini tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain kwitansi penyerahan uang, dokumen-dokumen lamaran pekerjaan palsu, dan beberapa surat keterangan yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.
" Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dapat dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan," ungkapnya.