KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mulai tahun 2025, tepatnya pada semester genap tahun 2024, pengawas sekolah berganti nama. Saat ini namanya bukan lagi pengawas, melainkan guru madya yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan.
Hal ini berdasarkan regulasi baru yaitu Permenpan Nomor 21 Tahun 2024, tentang jabatan fungsional guru, telah menghapuskan jabatan Pengawas Sekolah dan menggantinya dengan jabatan fungsional guru yang mendapat tugas sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi, kategori, dan jenjang jabatan fungsional guru, serta tugas dan ruang lingkup kegiatan.
Berikut adalah beberapa pasal penting dalam Permenpanrb No. 21 Tahun 2024:
Pasal 1, Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah .
BACA JUGA:Komitmen Dukung dan Realisasikan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Pasal 3, Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada instansi pemerintah dan bertanggung jawab langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Pasal 5,Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi pendidikan dan terdiri dari beberapa jenjang, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama.
Pasal 7 Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Sempat Diundur, Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 20 Februari
Pasal 8, Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, pendidik pada jalur pendidikan nonformal,
atau peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 23 Guru yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar dihapus
dan dialihtugaskan menjadi pendamping satuan pendidikan, dengan waktu paling lama 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.