PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sumatera Selatan masuk dalam daftar zona kuning kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Terkait itu, Dinas Pertanian Kota Prabumulih terus mengingatkan masyarakat khususnya peternak untuk selalu waspada.
Kewaspadaan tersebut salah satunya dengan menerapkan perilaku pola hidup bersih secara rutin dan disiplin di lingkungan rumah dan di kandang ternak dengan selalu membersihkan kotoran ternak setiap harinya.
"Tak ketinggalan juga memberikan pakan yang bergizi dan hygenis serta melaksanakan penyemprotan disinfektan ke kandang ternak secara berkala," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Prabumulih, Alfian Sp melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Iswan Hadi SP.
BACA JUGA:Pelaku Pembobolan Puskesmas Gunung Kemala Prabumulih Terjerat Kasus Curanmor Lintas Kabupaten
Terpenting ungkap dia, agar tidak memasukkan hewan ternak dari daerah yang telah teridentifikasi PMK, diantaranya Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur dan Empat Lawang.
Oleh karena itulah kata dia, untuk segera melaporkan ke Dinas Pertanian atau ke petugas dinas PPL/P2TP3, jika menemukan hewan ternak yang menunjukkan gejala PMK seperti demam, ada lepuh luka di mulut atau pun di kaki, hilang nafsu makan dan mulut berbusa. "Jika ada ditemukan, ternak yang sakit segera dilakukan isolasi," ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan,Dinas Pertanian Kota Prabumulih akan melakukan vaksinasi dengan mengoptimalkan penggunaan vaksin yang sangat terbatas. "Diharapkan kepada masyarakat peternak juga dapat melakukan vaksinasi secara mandiri bagi ternak peliharaannya," pesannya.
Seperti diketahui, penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sering mengancam sektor peternakan di Indonesia mendorong Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Langkah ini diambil untuk memastikan agar hewan yang terinfeksi PMK tidak keluar dari wilayah Sumsel atau memasuki daerah lain seperti Kepulauan Bangka Belitung.
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumsel telah meningkatkan langkah-langkah pencegahan dengan menerapkan prosedur ketat dalam pengawasan lalu lintas hewan.
Salah satu langkah utama yang diambil adalah pengecekan kelengkapan dokumen hewan, termasuk Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hasil pemeriksaan laboratorium terkait kesehatan hewan, serta status vaksinasi PMK pada hewan yang akan dipindahkan.
Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu, dalam siaran pers menyatakan, "Pemeriksaan fisik juga sangat penting untuk memastikan tidak ada indikasi PMK pada mulut dan kuku hewan." katanya.
BACA JUGA:Febryanto Resmi Jabat Plt Kepala Rutan Prabumulih; Komitmen Perangi Narkoba dan Tingkatkan Keamanan
Jika seluruh persyaratan ini terpenuhi, hewan akan mendapatkan sertifikat kesehatan karantina yang menyatakan bahwa mereka layak dipindahkan.
Selain pemeriksaan dokumen dan fisik, langkah lain yang diambil adalah pengawasan terhadap biosekuriti, yang meliputi disinfeksi pada hewan serta alat angkut yang digunakan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit melalui media transportasi atau lingkungan sekitar hewan tersebut.
Kostan Manalu menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, peternak, dan pihak yang menggunakan jasa lalu lintas hewan, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
"Kami mengimbau semua pihak untuk berpartisipasi dalam pencegahan PMK. Dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina, kami berharap penyebaran PMK dapat terus terkendali dan tidak menyebar ke wilayah lain," ujarnya.
Sumatera Selatan saat ini berada dalam status zona kuning, yang artinya ada kasus PMK di wilayah tersebut, meskipun situasi tetap terkendali dan tidak ada lonjakan kasus yang signifikan. Namun, pengawasan yang lebih ketat tetap diperlukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Selain Sumsel, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengalami kondisi serupa dan berada dalam zona kuning.
Pada Januari 2025, Karantina Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 450 ekor sapi dan 300 ekor kambing yang akan dipindahkan, baik melalui jalur darat maupun laut, dalam lebih dari 30 kali pemeriksaan.
"Selama Januari ini, kami telah memeriksa 452 ekor sapi dalam 32 frekuensi pemeriksaan dan 300 ekor kambing dalam tiga frekuensi pemeriksaan. Kami juga menerapkan prosedur karantina ketat dan sesuai dengan standar biosekuriti untuk memastikan hewan-hewan ini bebas dari virus PMK," jelas Kostan.(*)
Kategori :