KORANPRABUMULIHPOS.COM - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali diterpa kabar tak mengenakkan.
Betapa tidak, Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melaporkan total tagihan utang dari kreditur perusahaan tekstil ini mencapai Rp29,8 triliun.
"Daftar piutang yang telah disetujui akan kami unggah di situs tim kurator Sritex dan juga dipajang di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," ujar Denny Ardiansyah, salah satu Kurator Pailit PT Sritex, pada Sabtu di Semarang.
Dalam daftar tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Beberapa tagihan yang telah terverifikasi oleh kurator, antara lain, dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yang mencapai Rp28,6 miliar.
BACA JUGA:Curi 130 TBS Sawit Milik PT BSP di Prabumulih, Tiga Warga Muara Enim Ditangkap Polsek RKT
Selain itu, PT Sritex juga memiliki utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar dan utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY sebesar Rp43,6 miliar sebagai kreditur konkuren.
Denny menjelaskan bahwa daftar tagihan tetap yang telah disampaikan ini akan menjadi dasar bagi kreditur untuk menentukan langkah mereka selanjutnya dalam proses kepailitan Sritex.
"Tagihan yang sudah diverifikasi ini bisa dijadikan acuan bagi kreditur untuk mengambil keputusan pada rapat kreditur yang berikutnya," kata Denny.
Pada rapat kreditur pailit PT Sritex yang diadakan pada 30 Januari 2025, disepakati agar kurator bekerja sama dengan manajemen PT Sritex dan debitur pailit untuk mendiskusikan langkah-langkah ke depan terkait kelangsungan usaha atau penyelesaian kepailitan.
BACA JUGA:Advan Tab VX Neo, Tablet Stylish dengan Performa Optimal dan Harga Ramah
BACA JUGA:Ironi Sanksi Amerika, China Ciptakan AI yang Saingi ChatGPT
Kurator dan debitur diberi waktu 21 hari untuk menyiapkan proposal sebelum kreditur membuat keputusan pada rapat selanjutnya. Manajemen PT Sritex siap menyampaikan rencana bisnis untuk kelangsungan perusahaan, sementara kurator meminta dilakukan audit independen untuk menilai kelayakan usaha setelah keputusan kepailitan.(*)