JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kini, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk mengajar di sekolah swasta dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Dikelola oleh Masyarakat.
Dengan kebijakan ini, guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat ditempatkan tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Redistribusi ini akan didasarkan pada data kebutuhan guru di berbagai sekolah yang dikelola pemerintah daerah (pemda) maupun masyarakat, yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA:Insiden Keracunan Makanan dalam Program MBG di Sukoharjo, Apakah Ada Potensi KLB?
BACA JUGA:Poligami ASN Diperbolehkan: Rieke Diah Pitaloka Kritik Kebijakan PJ Gubernur
"Sekolah yang dikelola masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus berupaya memenuhi kebutuhan pengajar di lembaga pendidikan mereka," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada keterangannya di Jakarta pada 14 Januari 2025.
Peraturan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Presidium Majelis Nasional Katolik (MNPK), Dr. Darmin Mbula, OFM, yang menilai kebijakan ini memberikan perhatian khusus bagi sekolah-sekolah di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
"Kami berterima kasih kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, atas perhatian besar kepada sekolah-sekolah di daerah 3T, yang selama ini kesulitan memperoleh guru berkualitas dari pemerintah," ujar Darmin dalam sebuah pernyataan yang diterima Disway pada 18 Januari 2025.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga sangat mendukung sekolah swasta, khususnya sekolah-sekolah keagamaan Katolik, dalam memperoleh tenaga pengajar yang berkualitas.
BACA JUGA:Mencegah Keracunan dalam Makan Bergizi Gratis: Saran Ahli IPB untuk Keamanan Pangan
BACA JUGA:Lembah Batu Heritage: Destinasi Kuliner Estetik dan Hits di Lampung
Di Indonesia, terdapat 5.406 sekolah Katolik dan 269 yayasan Katolik yang tersebar di 38 keuskupan.
Darmin menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian negara terhadap eksistensi sekolah-sekolah yang dikelola oleh gereja Katolik di Indonesia.
"Sekolah-sekolah Katolik telah lama berperan dalam mencetak generasi bangsa yang tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga memiliki nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat," ungkapnya.