Doye, Residivis Pencuri Motor di Prabumulih Perdana Ditangkap Tahun 2025

Kamis 02 Jan 2025 - 20:44 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Doye kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Kategori :