JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk melarang dua individu bepergian ke luar negeri, yakni Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa larangan tersebut terkait dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 mengenai larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto," kata Tessa pada Kamis, 26 Desember 2024.
Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran penyidikan yang sedang berlangsung, mengingat keberadaan kedua tersangka di Indonesia sangat diperlukan. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan.
BACA JUGA:Tragedi Akhir Tahun! 32 Penumpang Azerbaijan Airlines Selamat Setelah Pesawat Terbakar
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo, Capricorn, Aries, Cancer Hari Ini
Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) pada Januari 2020 dan menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka. Kemudian, pada Desember 2024, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya suap terkait penempatan Harun Masiku sebagai calon legislatif di dapil Sumatera Selatan.
"Hasto bersama Harun Masiku berkolaborasi untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani," kata Setyo.
Sebelumnya, Yasonna Laoly juga telah diperiksa oleh KPK terkait dengan peranannya dalam mengurus permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan penetapan caleg yang telah meninggal dalam Pemilu 2019.
Yasonna mengungkapkan bahwa surat dari DPP PDIP terkait hal tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir mengenai penetapan caleg tersebut.(*)