Dengan diberlakukannya Keputusan Gubernur Nomor 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024, maka Keputusan Gubernur sebelumnya, yakni Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 tentang UMK 2024, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, pihak terkait akan melakukan perbaikan dan pembaruan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Andri menjelaskan bahwa kenaikan UMK Muara Enim ini memang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel. Hal ini karena Muara Enim telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan besaran UMK secara mandiri.
"Kenaikan UMK Muara Enim memang lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Provinsi Sumsel, karena kami memiliki Dewan Pengupahan sendiri yang berperan aktif dalam penetapan upah. Kenaikan ini sudah dipertimbangkan dengan cermat berdasarkan perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat, baik pengusaha maupun pekerja, untuk mematuhi ketentuan ini. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK ini, baik pengusaha maupun pekerja diharapkan dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak pengawas ketenagakerjaan setempat.
"Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi keputusan ini, kami minta agar pekerja atau pihak terkait segera melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di wilayah Muara Enim, agar tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat segera ditindaklanjuti," ujar Andri.
Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim akan segera menyampaikan informasi terkait keputusan ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya, agar implementasi UMK Muara Enim 2025 berjalan dengan lancar.
Dengan demikian, keputusan ini menjadi langkah penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pekerja di daerah tersebut terlindungi dan dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)