PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria bernama Robal Nur Rohim (29) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Pria yang berasal dari Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ini, ditangkap oleh tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Iptu Rudi Hartono SH.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Jalan Alipatan, Kelurahan Mangga Besar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Peredaran Narkoba di Prabumulih Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Satnarkoba
BACA JUGA:Polisi Amankan Pengedar Sabu di Prabumulih, Sita 5,22 Gram Narkotika
"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Alipatan," jelas Sijabat pada Minggu, 22 Desember 2024.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Dalam proses penyelidikan, tim melakukan pemantauan secara teliti terhadap aktivitas di lokasi yang disebutkan. Petugas kemudian berhasil mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melakukan tindakan penyergapan.
Saat tim melakukan penyergapan, Robal Nur Rohim terlihat membuang sebuah bungkusan yang kemudian diketahui berisi sabu-sabu. "Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas langsung menggeledah dan meminta pelaku untuk mengambil barang yang dibuangnya," kata Sijabat.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dengan total berat 2,85 gram, sebuah ponsel merek Vivo, dan uang tunai senilai Rp250.000.
BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu Remaja 16 Tahun di Kota Prabumulih Ditangkap
BACA JUGA:Jual Motor Pinjaman, Mahasiswa di Prabumulih Ditahan
Setelah ditangkap, Robal dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang berinisial KI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Robal mengaku dititipi barang tersebut untuk dijual kembali.
Berdasarkan hasil penyidikan, Robal Nur Rohim dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.(*)