Ratusan Buruh Sumsel Desak Pj Gubernur Mundur! Serukan Revisi UMSP 2025

Rabu 18 Dec 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sejumlah besar buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu pagi, 18 Desember 2024.

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel untuk meninjau kembali penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP) Sumsel untuk tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.733.424.

Selain itu, para buruh juga menuntut agar PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengundurkan diri dari jabatannya, karena dinilai telah mengecewakan kalangan pekerja.

Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya hanya menetapkan UMSP untuk tiga sektor utama, yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin. Padahal, Dewan Pengupahan sebelumnya telah merekomendasikan agar UMSP mencakup sembilan sektor yang berbeda.

BACA JUGA:Pesona Kelok 9: Keajaiban Alam yang Memukau di Sumatera Barat

BACA JUGA:5 Resep Hidangan Khas Natal dari Berbagai Daerah di Indonesia

"Keputusan ini jelas tidak mencerminkan perjuangan buruh. Pj Gubernur telah mengkhianati kami, oleh karena itu kami meminta beliau untuk mundur dari Sumsel," ujar Sofian, orator dari SPSI Sumsel.

Hermawan, Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, menegaskan tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. "Kami meminta tiga hal: pertama, revisi UMSP Sumsel; kedua, pengumuman UMP kabupaten/kota dan UMSP kabupaten/kota; dan ketiga, tindakan yang lebih konkret dari pemerintah," kata Hermawan.

Aksi para buruh dimulai dengan kegiatan doa bersama yang penuh haru, di mana mereka membaca Yasin di Jalan Ade Irma Nasution. Setelah itu, orasi dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan Pemprov Sumsel yang menemui mereka. Kecewa dengan situasi tersebut, beberapa buruh membakar ban sebagai bentuk protes.

Gerbang Kantor Pemprov Sumsel ditutup rapat, yang semakin memicu kemarahan para buruh yang tidak diizinkan masuk. Kepolisian melakukan pengamanan ketat dengan penjagaan puluhan personel.

Penetapan UMSP Sumsel berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 11 Desember 2024, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kategori :