PANGKALPINANG - Nih dia perkembangan penyidikan proyek pembangunan washing plan milik PT Timah Tbk. Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono melalui Asitel Kejati, Fadil Regan menyatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pejabat Pengadaan Iwan Azwardi.
Hal ini terkuak dalam eskpose yang digelar pihak Kejati Babel siang ini.
Dalam pengamatan BABELPOS.ID.- siang ini, memang terlihat beberapa pejabat PT Timah tengah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kabag Kesra Basel Terkait Penangkapannya di NTB
Tersangka itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus. Dan itu salah satunya adalah Iwan Azwardi.
"Memang ada beberapa (pejabat PT timah) yang sedang menjalani pemeriksaan," sebut sumber.
Seperti diketahui, Kejati Babel tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Washing Plant atau mesin pencuci timah milik PT Timah Tbk.
Adapun kerugian negara disebut-sebut total lost senilai Rp 29 milyar. Penyidikan tertuang dalam Sprindik dengan nomor: PRINT-602/L.9/Fd.1/07/2023. Yang mana diterima media tepat saat konferensi pers HUT Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejati Bangka Belitung, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Kajati, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pembangunan Washing Plant di Unit Gudang Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah tersebut. "Pembangunannya pada tahun 2017 hingga 2019.
Proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant mulanya diharapkan sebagai revolusi alat produksi yang baru milik PT Timah. Proyek tersebut sebelumnya dianggap sebagai salah satu unit alternatif untuk meningkatkan produksi timah di wilayah pesisir pantai dengan lahan terbatas.
Proyek Washing Plant sendiri pembangunannya dilakukan di 7 titik terdiri 5 titik di Pulau Bangka dan 2 titik di Pulau Belitung.
Ekspose pengusutan kasus yang berlokasi di Tanjung Gunung, 2019 itu masih dalam rangka hari anti korupsi sedunia (Hakordia).(*)