"Dokumen ini harus sudah disampaikan ke Gubernur Sumsel selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penandatanganan," ujar Deni.
Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras mereka dalam proses pengesahan APBD.
"Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan menyampaikannya kepada Gubernur Sumatera Selatan," tambah Elman.
Ia juga menyatakan bahwa APBD ini sangat penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Prabumulih.(*)
Kategori :