KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polda Sumatera Barat berencana untuk memecat AKP Dadang Iskandar dari kepolisian dalam waktu tujuh hari ke depan.
Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar segera dilaksanakan, sesuai dengan pernyataan Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, pada Jumat, 22 November 2024.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa proses PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar akan diselesaikan dalam waktu dekat. "Kami akan segera menuntaskan proses PTDH dalam tujuh hari ke depan," ujar Irjen Suharyono.
Pemecatan ini terkait dengan insiden tragis yang terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, di Polres Solok Selatan, di mana AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshari.
BACA JUGA:Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri Setelah Tewaskan Kasat Reskrim
BACA JUGA:DPR Kritik Standar Penanganan Kasus Penembakan Kasat Reskrim, Kabag Ops Tak Diborgol Seperti Pejabat
Insiden penembakan ini diduga dipicu oleh ketegangan antara kedua perwira polisi tersebut, terkait dengan penangkapan seorang pelaku galian C yang dilakukan oleh Kasat Reskrim.
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang tidak senang dengan penangkapan itu, kemudian terlibat perseteruan dengan Kasat Reskrim hingga akhirnya melepaskan tembakan yang berujung pada kematian korban.
Penembakan terjadi di area parkir Polres Solok Selatan, yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa pelaku, AKP Dadang Iskandar, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Fadli Zon Ajak Setiap Kota Punya Art Space untuk Wadah Karya Seni Generasi Muda
BACA JUGA:Mencegah Konflik Sosial: Komnas HAM Fokus Pantau 13 Provinsi dalam Pilkada 2024
"Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan kami akan memberikan perkembangan secepatnya," ujar Kombes Dwi Sulistyawan.(*)