Sah! Presiden Prabowo Tetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Sabtu 23 Nov 2024 - 11:04 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan hal ini pada Jumat, 22 November 2024, di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PMK) di Jakarta Pusat.

"Dengan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional," ujar Tito.

"Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 21 November 2024, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya," tambahnya.

BACA JUGA:9 Aplikasi Game Penghasil DANA Gratis, Harus Kamu Coba!

BACA JUGA:Selama Sebulan, Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan Selamatkan 904 Korban

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada, serta mendukung kelancaran proses demokrasi.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan waktu libur bagi pekerja atau memberikan upah lembur jika mereka tetap bekerja pada hari tersebut.

Apabila pekerja diharuskan bekerja pada 27 November 2024, pengusaha diharuskan menyesuaikan waktu kerja agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari libur nasional ini berhak menerima upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Ahmad Firdaus Ditangkap di Muara Enim; Curi HP dan Alat Kosmetik, Sempat Buron Satu Bulan

BACA JUGA:Kades di OKI Dikurung Warga Setelah Ditemukan Berduaan di Rumah Gadis

Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada 24 November 2024 dan berlangsung hingga 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang ini merupakan periode di mana kampanye Pilkada dihentikan.

Selama tiga hari tersebut, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas kampanye agar pemilih dapat memilih secara bebas pada hari pencoblosan yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.(*)

Kategori :