PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Oktarina Permata Sari, yang tengah menghadapi kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp1,3 miliar milik bos karpet PD Terang Dunia, mengungkapkan bahwa uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk hiburan, membayar pinjaman online (pinjol), dan jalan-jalan.
Pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, Oktarina hadir di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH. Dalam kesempatan tersebut, Oktarina mengakui tindakannya yang telah menggelapkan uang perusahaan.
"Saya memang menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," ujar Oktarina di hadapan hakim. Ia juga menambahkan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online, berbagi dengan teman-temannya, serta untuk berbagai keperluan pribadi lainnya.
Terkait dengan pengembalian uang yang telah digelapkan, Oktarina mengakui bahwa sampai saat ini, ia belum mengembalikan uang yang diambilnya dari PD Terang Dunia. "Saya mengakui kesalahan saya," ucap Oktarina dengan suara pelan sambil menundukkan kepala.
BACA JUGA:Sumsel Makin Strategis Berkat Simpang Susun Penghubung Dua Jalan Tol
BACA JUGA:Pura-pura Hamil, Komplotan IRT Asal Lubuklinggau Curi Pakaian di Palembang
Dalam persidangan tersebut, Oktarina didampingi oleh penasihat hukumnya, Suwito Winoto SH MH. Ia tampak pasrah dan tidak mengajukan saksi-saksi untuk meringankan perbuatannya. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan tuntutan pidana yang akan dilakukan oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada sidang dua minggu mendatang.
Setelah sidang, terjadi ketegangan antara terdakwa Oktarina dan kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsuddin SH MH, yang hadir dalam persidangan. Sapriadi merasa tidak terima karena kasus ini sempat tersebar di media sosial.
Saat dimintai pendapat mengenai persidangan, Sapriadi memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya berencana melaporkan Oktarina atas tindak pidana pencucian uang ke Polda Sumsel, setelah kasus penggelapan ini selesai. "Nanti tunggu saja, setelah penyelesaian kasus utama," ujarnya.
Kasus penggelapan ini bermula dari tindakan Oktarina yang menggelapkan uang perusahaan PD Terang Dunia selama satu tahun, dari 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan mengumpulkan pembayaran utang dari toko rekanan perusahaan, baik melalui transfer maupun tunai. Namun, Oktarina menghapus data transaksi dari sistem komputer perusahaan dan menghancurkan dokumen fisik dengan cara merobek atau membakarnya.
Hasil audit internal perusahaan menunjukkan adanya transaksi yang melibatkan Oktarina yang berjumlah lebih dari Rp1,4 miliar. Namun, beberapa nota transaksi yang belum sempat ditagih kemudian dikembalikan oleh Oktarina, dengan total sekitar Rp105 juta. Setelah perhitungan ulang dilakukan, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Oktarina dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai alternatif.