Penyelenggara Pilkada Dilindungi UU Asal Kerja Sesuai Aturan

Jumat 15 Nov 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

 

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Sebagai Penyelenggara Pemilu, mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), semuanya di lingkungi oleh Undang Undang nomor 10 tahun 2016.

 

Kajari Kabupaten Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi MH cara melindungi diri sendiri dengan menjaga Integritas, bekerja secara profesional dan melaksanakan tugas dengan aturan agar terhindar dari hal yang membahayakan diri Sendiri.

Hal ini disampaikan dalam giat TOT para Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Ogan Ilir, di Aryaduta Palembang, Jumat 15 kamis 2024. Tenang Netralitas penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Ilir.

"Sepanjang standar itu dilaksanakan dengan baik, maka Bapak ibu akan dilindungi secara hukum. Tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon," ujar Kajari.

Dia menjelaskan Ada undang undang tindak Pidana Pemilu, yaitu UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pada pasal 488 sampai pada pasal 554 diantaranya adalah Memberikan data yang tidak benar dalam pendaftaran pemilih (Pasal 488).

Kepala Desa atau pejabat setara yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu.

Melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, Peserta, Pelaksana, atau Tim Kampanye yang melakukan pelanggaran larangan kampanye dengan Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu

Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan hingga Memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Dengan ancaman, kekerasan, atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu; dan Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada Pemilih.

Ditambahkan oleh Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, semua perbuatan yang melanggar hukum akan berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). "Apalagi ada penegakan hukum terpadu yang terdiri dari pihak Kejaksaan pihak Kepolisian dan badan pengawas pemilu," jelasnya.

Selain itu, Pada pelaksanaan pemilihan pihak kepolisian akan standby mengawasi Setiap pergerakan logistik. "Pergerakan logistik harus dalam pengawalan pihak kepolisian, stelah kegiatan ditingkat PPS pihak kepolisian tidak akan pernah melepaskan pengawalan hingga ke kantor camat dan KPU," jelasnya.(05)

Kategori :