SUMSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus, resmi menahan tiga tersangka korupsi terkait pemungutan pajak mirip kasus Gayus Tambunan yang menghebohkan beberapa tahun lalu.
Kejati Sumsel pada Senin 6 November 2023, merilis nama tiga tersangka yang seluruhnya merupakan oknum pegawai pajak Kota Palembang.
Ketiga tersangka tersebut sebagaimana rilis resminya, berinisial RFG, RFH serta NWP yang mana ketiganya telah dilakukan sangsi disiplin baik berupa dibebastugaskan hingga dipecat dari jabatannya.
Selain merilis nama, Kejati Sumsel melalui Penkum Kejati Sumsel juga merilis beberapa foto para tersangka saat dilakukan cek kesehatan sebelum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pencurian Barang Kafilah STQH Papua di Kamar Hotel
Bahkan, diketahui dari rilisnya salah satu tersangka sesaat dipakaikan rompi merah tahanan Pidsus Kejari Sumsel nampak tersenyum dihadapan petugas Kejati Sumsel.
Bahkan saat hendak menuju mobil tahanan, para tersangka dengan menggunakan masker serta menutup wajah hanya bisa terdiam dan memilih untuk menghindar dari sorotan kamera awak media.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH usai penetapan tersangka menegaskan, bahwa ketiganya resmi dilakukan upaya penahanan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pajak.
"Selain diduga penerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahkan gunakan kewenangan dalam jabatan," ujar Abdullah Noor Denny.
Didampingi Koordinator Pidsus DR Noordien Kusumanegara SH, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Abdullah Noor Denny menambahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara.
BACA JUGA:12 Kali Maling Motor di Palembang Warga Lampung Ditangkap di Jambi, Pernah Gasak Mobil Pick Up
Terutama, lanjutnya penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dibeberkannya, pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominalnya belum bisa dipublikasi.
"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," bebernya.
Diketahui, modus perkara menjerat tiga oknum ASN pegawai pajak kota Palembang, berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.