Hutang UMKM Lunas! PP Penghapusan Piutang Macet Resmi Disahkan Presiden Prabowo

Kamis 07 Nov 2024 - 12:38 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah resmi disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Peraturan ini tercantum dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 5 November 2024.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa penghapusan piutang macet ini berlaku untuk berbagai sektor UMKM, dengan fokus pada bidang-bidang tertentu.

“Seperti UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan,” ungkapnya, seperti yang dilansir dari beberapa sumber pada 6 November 2024.

BACA JUGA:Prabowo Tak Mau Risiko Penyadapan, Larang Laporan Lewat Telepon Selama Lawatan

BACA JUGA:Budi Arie Terbuka Diperiksa Polisi; Skandal Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Menurut Maman, hanya UMKM yang menghadapi berbagai kendala besar yang akan memperoleh kebijakan penghapusan ini.

"Misalnya, pelaku usaha yang terdampak bencana alam seperti gempa bumi atau pandemi COVID-19," lanjutnya.

Selain itu, syarat lainnya adalah pelaku usaha tersebut benar-benar tidak mampu membayar angsuran yang telah jatuh tempo, sehingga utangnya menjadi macet.

"Piutang mereka tidak bisa dibayar dan telah menjadi kredit macet," katanya lagi.

BACA JUGA:Judi Online, Polisi Bongkar Skema Setoran Uang ke Oknum Kemenkominfo

BACA JUGA:Kandungan Gizi Tapai yang Bisa Menjaga Kesehatan Secara Alami

Di samping itu, utang yang bersangkutan juga sudah dinyatakan sebagai piutang yang dibukukan oleh bank-bank BUMN atau bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setelah menandatangani PP ini, Presiden Prabowo segera membagikan foto dirinya saat menandatangani dokumen tersebut.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap masukan dari berbagai pihak, khususnya petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Kategori :