Gara -gara Gadai Hp, Warga Tanjung Agung Kehilangan Nyawa, Begini Kronologisnya..

Minggu 10 Dec 2023 - 05:02 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

SEKAYU -  Thopas Lindratrio Malino (20) warga desa Tanjung Agung  Selatan kecamatan Lais harus meregang nyawa.

Ia menderita luka tusuk senjata tajam pada dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan.

Dilakukan oleh terduga pelaku Sulpa Dika (22), pada hari Jumat (08/12/2023) sekira pukul 20.30 wib di Vilage X Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi Sabtu (09/12/2023) membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut. 

"Kronologis kejadiannya adalah saat terduga pelaku Sulpa Dika sedang membantu membuat dekorasi di tenda  acara resepsi pernikahan.

Tiba-tiba datang korban Thopas Lindratrio Milano langsung dari belakang mencekik leher pelaku.

"Kemudian terduga pelaku turun dan hendak memukul korban dengan tangan kosong, namun kemudian korban mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang pelaku," jelasny.

Lanjutnya, akan tetapi kemudian senjata tajam korban tersebut terjatuh dan berhasil diambil pelaku yang langsung menusukannya ketubuh korban  mengenai dada sebelah kiri dan punggung  sebelah kanan.

"Korban pun meninggal dunia saat dirawat di  RSUD Sekayu, " Jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, Penyebab kejadian diduga ada permasalahan lama, yaitu permasalahan Handphone yang digadaikan korban Thopas Lindratrio Milano kepada  pelaku Sulpa Dika  pada sekira Bulan Mei 2023 yang lalu.

"Diketahui ternyata Handphone tersebut adalah milik orang lain yang kemudian terduga pelaku menyelesaikannya dengan menambah uang kepada pemilik handphone, dan hal ini membuat korban tidak senang terhadap terduga pelaku." Ujar Hendra.

Lalu, pelaku Sulpa Dika telah dilakukan penangkapan oleh personil unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aan Febrianto SH. saat bersembunyi dirumah warga beberapa saat setelah kejadian, dan sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka.

"Pasal yang kami terapkan adalah pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait