JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pembatasan Uang Tunai. Langkah ini bertujuan untuk menutup celah bagi praktik korupsi yang menggunakan uang tunai.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi tindakan Kejaksaan Agung yang menyita hampir Rp1 triliun dalam bentuk uang tunai dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terlibat dalam dugaan pemufakatan jahat terkait suap.
"KPK berharap agar para anggota DPR memahami pentingnya RUU ini untuk memitigasi risiko, terutama terkait penemuan suap dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum menghadapi tantangan dalam melacak kasus korupsi yang melibatkan penggunaan uang tunai. "Ini menyulitkan tidak hanya bagi KPK, tetapi juga untuk Kejaksaan Agung dan kepolisian," lanjutnya.
BACA JUGA:Kementan Sarankan Penggantian Susu dengan Sumber Protein Lain dalam Makan Bergizi
BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP: KPK Ulang Jadwal Pemeriksaan Mantan Gubernur Kaltim
KPK terus memantau perkembangan RUU ini dan menyayangkan bahwa kedua RUU, termasuk RUU perampasan aset, belum menjadi prioritas di parlemen. "Kami mendorong agar RUU tentang pembatasan uang tunai dapat dibahas lebih lanjut oleh para wakil rakyat," katanya.
Dalam konferensi pers pada Jumat (25/10), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Zarof Ricar di Senayan dan Hotel Le Meridien, tempat ia ditangkap di Bali. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, termasuk Rp5,7 miliar, dolar Singapura, dolar AS, dan euro.
"Jika dikonversikan, totalnya mencapai sekitar Rp920 miliar," ungkap Qohar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang berharga, termasuk kepingan emas logam mulia dengan total berat sekitar 51 kilogram, yang jika dihitung bernilai sekitar Rp75 miliar. Di Hotel Le Meridien, ditemukan uang tunai Rp20.414.000.
BACA JUGA:Hasil Klarifikasi KPK Tentang Jet Pribadi Kaesang Segera Diumumkan
BACA JUGA:Transparansi dalam Seleksi, KPK Gelar Wawancara Terbuka Calon Pimpinan
ZR, dalam pemeriksaan, mengaku bahwa uang tersebut berasal dari perannya sebagai makelar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung antara 2012 hingga 2022. Dia juga terlibat dalam praktik gratifikasi.
Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ZR di Bali berawal dari deteksi keberadaannya di sana. Setelah ditangkap pada Kamis, dia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa, sebelum diterbangkan ke Jakarta dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat sore.
ZR diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait putusan kasasi terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, yang meminta bantuan pengacara untuk melancarkan proses hukum dengan memberikan suap kepada Hakim Agung.